Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

6 keuntungan menjadi seorang PPPK--

PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.

BACA JUGA:Segera Lamar, PT Borneo Alumina Indonesia Buka Lowongan Kerja dengan 6 Posisi, Batas Pendaftaran 31 Desember

Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda. 

6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut 

PPPK juga bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun. 

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun. Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS. Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar. Misalnya, pada jabatan fungsional madya usia pensiunnya adalah 60 tahun. Maka individu masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun-58 tahun 11 bulan.

BACA JUGA:Diskon sampai 50%, Promo Akhir Tahun Bermacam Brand Fashion Berkelas agar semakin modis

Itulah sejumlah keuntungan dari PPPK, bisa jadi bahan pertimbangan bagi kalian yang dinyatakan lolos untuk tetap bertahan.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: