Iklan dempo dalam berita

Hari Ini Terakhir Pendaftaran KPPS 2024, 7 Kompetensi Dasar yang Wajib Dimiliki Calon Anggota KPPS

Hari Ini Terakhir Pendaftaran KPPS 2024, 7 Kompetensi Dasar yang Wajib Dimiliki Calon Anggota KPPS

Proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 11 Desember dan akan berakhir pada 20 Desember--

3. Kemampuan berkomunikasi yang efektif dan jelas menjadi hal yang krusial bagi seorang penyelenggara pemilihan. Mampu berinteraksi dengan baik dan mengkomunikasikan informasi dengan tepat kepada pemilih, saksi, serta petugas lainnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komunikasi yang baik memastikan informasi terkait prosedur pemilihan serta penghitungan suara tersampaikan dengan jelas, mengurangi kesalahpahaman, dan mendukung kelancaran proses Pemilu secara keseluruhan.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

4. Etika dan Netralitas: Menjunjung tinggi etika dan netralitas dalam menjalankan tugas, tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilu, serta adil dalam proses pemungutan suara.

5. Pemecahan Masalah: Mampu mengatasi situasi-situasi yang mungkin timbul di TPS dengan cepat dan tepat, termasuk menghadapi masalah teknis atau konflik kecil.

6. Kepatuhan terhadap Aturan: Mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku serta mampu bekerja sesuai dengan panduan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU.

7. Kesiapan Fisik dan Mental: Memiliki kesiapan fisik dan mental yang baik untuk bekerja dalam jangka waktu yang mungkin panjang serta menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi di TPS.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Mendaftar, Pelajari Referensi Kisi-kisi Materi Soal Tes KPPS 2024 Lengkap dengan Jawabannya

Nah, itu kompetensi-kompetensi penting bagi calon anggota KPPS agar dapat menjalankan tugas dengan efektif dan memastikan kelancaran serta keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.

Setelah mengetahui kompetensi yang harus kamu miliki, jika kamu tertarik kamu dapat memenuhi syarat dan ketentuan berikut, pendaftaran ini dapat dilakukan melalui online/offline:

Syarat pendaftaran sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024 meliputi:

  1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara.
  3. Minimal lulusan SMA/sederajat.
  4. Bertempat tinggal di wilayah kerja KPPS.
  5. Kondisi jasmani, rohani yang baik, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Setia kepada nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat proklamasi 17 Agustus 1945.
  9. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, serta sifat jujur dan adil.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun

Untuk dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  2. Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menegaskan tidak terlibat dalam partai politik.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. 6 Pasfoto berukuran 4x6 dengan latar belakang biru atau merah.

BACA JUGA:Penting Agar Lulus, Pelajari Contoh Soal dan Langkah Menghadapi Tes Wawancara Seleksi KPPS 2024

Menguasai kompetensi dasar dan mmenuhi syarat-syarat di atas merupakan langkah penting bagi calon anggota KPPS sebelum mendaftar pada Pemilu 2024, karena hal ini akan memastikan kesigapan mereka dalam menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas proses demokrasi, serta memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

(Sheila SIlvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: