Iklan dempo dalam berita

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Ciri pinjol ilegal--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tandain, jangan sampai ketipu begini ciri pinjol ilegal dan 8 cara menghindari.

Pinjol ilegal kini kian marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan platform pinjaman online tak berizin karena tidak mematuhi ketentuan.

BACA JUGA:Dahsyat, Kelapa Hijau Bisa Bikin Awet Muda, Biaya Murah Caranya Mudah

Nama platform pinjol ilegal ini sangat banyak. Beberapa bahkan masih ada yang tetap menjalankan iklan di google atau pun media sosial meski telah masuk daftar pinjol yang blacklist OJK.

Sifat nakal platform pinjol ilegal ini sangat membahayakan konsumen dan setiap programnya cenderung merugikan.

Sebab itu masyarakat perlu berhati-hati ketika ingin memanfaatkan pinjaman online. Kenali juga ciri-ciri pinjol ilegal sebelum memulai pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Ya, Begini Cara Mencuci Pakaian Berbahan Polyester dengan Benar

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai:

1. Tidak Memiliki Lisensi atau Izin Resmi

Platform ilegal cenderung beroperasi tanpa lisensi atau izin resmi dari otoritas keuangan yang diakui, mengabaikan aturan dan regulasi.

2. Permintaan Biaya Pendaftaran atau Upfront Fee

Biaya pendaftaran atau pembayaran di muka sebelum pinjaman bisa menjadi tanda penipuan.

3. Suku Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar

Tawaran suku bunga atau biaya yang tidak masuk akal adalah indikator potensial penipuan, dimanfaatkan dari kebutuhan mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: