Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah Harus Pintar, Inilah Waktu yang Diperbolehkan OJK Bagi Debt Collector Datang ke Rumah

Nasabah Harus Pintar, Inilah Waktu yang Diperbolehkan OJK Bagi Debt Collector Datang ke Rumah

Pahami aturan terbaru jam datang debt collector ke rumah nasabah--

Oleh karena itu perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala akan kinerja dari debt collector dalam melakukan penagihan agar tidak terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan oleh 

OJK menyampaikan bagi debt collector dalam melakukan penagihan wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia. 

BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya

Debt collector dalam melakukan penagihan dilarang untuk menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, ataupun memberikan tekanan baik secara fisik ataupun verbal.

OJK berharap penagihan menggunakan jasa debt collector dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku, tujuannya agar tidak terjadi lagi penagihan yang akhirnya menimbulkan korban yang tidak diinginkan.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: