Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah, Bansos PKH Kategori Ibu Hamil Rp 750 Ribu Sudah Cair Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos

Alhamdulillah, Bansos PKH Kategori Ibu Hamil Rp 750 Ribu Sudah Cair Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos

Bansos PKH ibu hamil cair, ambil ke kantor pos--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH kategori ibu hamil sudah cair hari ini 23 Desember 2023. Adapun besaran bansos ini Rp750 ribu yang bisa dicairkan atau diambil di Kantor Pos terdekat.

Ibu hamil adalah salah satu kategori atau sasaran penerima bansos PKH dengan syarat maksimal hanya dua kali kehamilan sebelumnya.

Diketahui jika jadwal pencairan Bansos PKH Ibu Hamil ini menyesuaikan dengan jadwal sebelumnya. Pada Bansos PKH 2023 kali ini, penyalurannya sudah memasuki tahapan ke 4.

BACA JUGA:Bansos Rp 2.400.000 Siap Diluncurkan Awal Tahun 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Seperti diketahui Bansos PKH 2023 sudah dimulai sejak Oktober 2023 lalu, dan dilanjutkan bulan Desember 2023 ini.

Untuk golongan lain yang juga menjadi penerima PKH yaitu disabilitas berat, lansia di atas 70 tahun. Kemudian ibu hamil, anak usia dini 0 - 6 tahun, hingga anak sekolah SD dan SMA.

Dana bantuan yang akan cair juga memiliki besaran berbeda - beda sesuai dengan golongan masing - masing.

Seperti ibu hamil yang mendapatkan dana bantuan Rp750 ribu per tiga bulan dan akan langsung cair ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

BACA JUGA:Tahu Belum, Bansos El Nino Sudah Disalurkan Pemerintah, Silakan Cek Ini Caranya

Berikut syarat ibu hamil agar bisa mendapatkan bantuan PKH Desember 2023 :

1. WNI yang masuk dalam kriteria Miskin dan rentan miskin dibuktkan dengan KTP serta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa.

2. Sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

3. Maksimal menerima PKH untuk kehamilan kedua. 

Berdasarkan sumber Kemensos.go.id Pada tahun Target penerima tahun 2023 ini yaitu 10 juta keluarga, namun pada 30 Desember 2023 lalu realisasi penyaluran baru 9,4 juta atau 94 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: