Iklan dempo dalam berita

Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

Tips agar tidak menemui kendala saat pengisian DRH NI PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk semua yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, tidak boleh menyepelekan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI. Tahapan pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Berpedoman dari seleksi PPPK pada tahun 2022 lalu, tahapan pengisian DRH NIP PPPK untuk tahun 2023 ini relatif lebih lama. Tahun 2022 lalu nyaris para guru honorer hanya punya waktu sekitar 6 hari untuk mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH karena beberapa kendala.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di Seluma Keluar, Cek Link Pengumumannya Disini

Namun, untuk tahun ini semoga semua kendala yang terjadi di tahun lalu tidak terjadi kembali terjadi, mengingat jadwal yang diberikan untuk para peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lolos cukup lama. Tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Jadi bagi para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus, harus lebih cepat dan cermat lagi dalam memperhitungkan waktu, jangan sampai melampaui tenggat akhir pengisian DRH NIP.

Biasanya akan banyak kendala jika sudah memasuki hari-hari terakhir pengisian. Selain itu, masalah jaringan juga seringkali menjadi kendala calon aparatur sipil negara (CASN) ketika akan mengisi DRH.

CASN termasuk calon PPPK dianjurkan untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mengantisipasi kendala jaringan tersebut. Ditekankan bahwa pengisian DRH merupakan pintu pertama pemberkasan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

Berikut ini dokumen DRH untuk penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg)

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf)

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf)

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf)

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: