1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Ternyata Ini Alasannya, Penting untuk Tahu
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Per tanggal 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan baru yang mewajibkan setiap individu yang ingin membeli LPG 3 Kg untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi LPG di seluruh negara, serta memastikan penggunaan LPG 3 Kg hanya digunakan oleh orang-orang yang membutuhkannya.
Untuk pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status penggunaannya, diperlukan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya dari pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg ini tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bertujuan agar kelompok masyarakat tidak mampu atau yang tepat sasaran dapat sepenuhnya menikmati besaran subsidi yang terus meningkat. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang masalah keamanan dari data pribadi konsumen.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini
Pemerintah serta pihak Pertamina akan menjamin data dari para konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina. Data data dari konsumen ini akan dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut data yang tercatat hingga November 2023, ada sekitar 27,8 juta orang yang menggunakan LPG tabung 3 kg dan telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Untuk meningkatkan efisiensi pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan mendorong agar pengguna yang belum terdata segera mendaftar.
beliau juga menyampaikan, bahwa pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Nota keuangan ini memuat komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dengan mengadopsi pendekatan berbasis target penerima atau berdasarkan nama dan alamat, yang juga terintegrasi secara bertahap dengan program perlindungan sosial.
Cara Daftar LPG 3kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa bagi mereka yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, dapat dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: