Iklan RBTV Dalam Berita

Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 KG, Tapi Harus Beli dari Pangkalan

Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 KG, Tapi Harus Beli dari Pangkalan

Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 KG, Tapi Harus Beli dari Pangkalan--foto: ist

MUKOMUKO-RBTV.DISWAY.ID - Jika Per 1 Februari 2025, Pemerintah melarang pengecer jual gas Elpiji 3 kilogram yang sangat berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun menjelang ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram dengan ketetapan mengawasi serta kontrol harga dilapangan.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI Tahun 2025, Pengajuan Pinjaman Bisa Secara Online dan Offline

Hal ini agar masyarakat tidak mendapatkan harga gas 3 kilogram dua kali lipat dari ketetapan pemerintah.

Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan, pengecer diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kilogram, namun diminta pengecer harus membeli ke pangkalan. Ini  agar harga tetap terjangkau serta sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Disalurkan Kepada 20 Juta KPM, Segera Cek Namamu di Sini

Wasri juga mengatakan pengecer nanti akan menjadi sub bagian dari pangkalan, sehingga harga tidak menjadi 2 kali lipat dari yang ditetapkan. Selain itu pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan.

BACA JUGA:Link Penghasil Uang Gratis Hari Ini Senin 17 Februari, 5 Orang Beruntung untuk Saldo Mengalir ke DANA

“Meskipun diperbolehkan menjual gas 3 Kilogram, namun pengecer harus membeli ke pangkalan, agak tidak terjadi kenaikan harga hingga dua kali lipat,” ungkap Wasri  

 

Dwi Anggi Saputra

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: