Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 KG, Tapi Harus Beli dari Pangkalan

Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 KG, Tapi Harus Beli dari Pangkalan--foto: ist
MUKOMUKO-RBTV.DISWAY.ID - Jika Per 1 Februari 2025, Pemerintah melarang pengecer jual gas Elpiji 3 kilogram yang sangat berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun menjelang ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram dengan ketetapan mengawasi serta kontrol harga dilapangan.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI Tahun 2025, Pengajuan Pinjaman Bisa Secara Online dan Offline
Hal ini agar masyarakat tidak mendapatkan harga gas 3 kilogram dua kali lipat dari ketetapan pemerintah.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan, pengecer diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kilogram, namun diminta pengecer harus membeli ke pangkalan. Ini agar harga tetap terjangkau serta sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Disalurkan Kepada 20 Juta KPM, Segera Cek Namamu di Sini
Wasri juga mengatakan pengecer nanti akan menjadi sub bagian dari pangkalan, sehingga harga tidak menjadi 2 kali lipat dari yang ditetapkan. Selain itu pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Meskipun diperbolehkan menjual gas 3 Kilogram, namun pengecer harus membeli ke pangkalan, agak tidak terjadi kenaikan harga hingga dua kali lipat,” ungkap Wasri
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: