Iklan dempo dalam berita

Singapura Nyatakan Vape Ilegal, Selain Denda, Bawa Vape di Singapura Terancam Kurungan Penjara

Singapura Nyatakan Vape Ilegal, Selain Denda, Bawa Vape di Singapura Terancam Kurungan Penjara

Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Vape telah ada dimana-mana dilingkungan sekitar kita, dari anak muda hingga dewasa usia 30-an umunya yang menggunakan ini. Bahkan wanita muda yang ingin merokok menjadikan vape sebagai pirantinya, karena memiliki kesan yang berbeda dengan rokok.

Beberapa tahun lalu kepopuleran Vape sempat juga ternoda oleh perangkat yang meledak dan menyebabkan cedera pada bagian tubuh sejumlah orang dan isu bahwa vape memiliki bahaya yang leih besar dibandingkan dengan rokok biasa.

Baru-baru ini pun kita dikejutkan kembali oleh beberapa negara yang melarang Vape, seperti Singapura dan Thailand. Sebelum kita ulas kita simak dahulu bagaimana awal perjalanan Vape secara Internasional:

Rokok elektrik atau vapor (vape) sempat menjadi hype beberapa waktu terakhir. Penelitian mumpuni tentang perbandingan rokok elektrik dengan rokok konvensional dari segi kesehatan memang masih diperdebatkan. Akan tetapi, ternyata rokok elektrik ini sudah ditemukan sejak 1930-an, sebelum segalanya menjadi booming.

Rokok elektrik memang sudah ada sejak tahun 1930. Bukti adanya rokok elektrik pada tahun tersebut berdasarkan sebuah dokumen berisi hak paten rokok elektrik yang diberikan kepada Joseph Robinson.  Namun, rokok tersebut tidak pernah dipasarkan dan tak jelas apakah benda tersebut telah dibuat. Pada 1960-an, Herbert A Gilbert dianggap sebagai pencipta pertama sebuah perangkat yang mirip dengan rokok elektrik. Gilbert disebut telah menerima hak paten atas rokok elektrik itu pada 1965.

Akan tetapi, rokok ciptaannya tersebut gagal dikomersialkan. Ia tidak menyebut secara pasti kegagalannya itu, tetapi mengaitkannya dengan perusahaan-perusahaan yang mungkin telah mengomersialkannya. Nama "vape" lantas dipopulerkan pada 1979-1980-an oleh salah satu pelopor komputer, Phil Ray. Dia bekerja sama dengan ahli fisika Norman Jacobson dan menciptakan variasi komersial pertama rokok elektrik. Mereka melakukan riset formal pertama untuk menciptakan alat penghantar nikotin.

Tetapi, adanya kesalahan bawaan membuat alat itu tidak pernah menjadi teknologi yang menjanjikan. Meski prosesnya menemukan jalan buntu, kedua orang ini berhasil memopulerkan kata "vape". Pada tahun 1990-an, baik perusahaan tembakau maupun individu mulai banyak melirik industri rokok elektronik ini. Sebuah perusahaan tembakau asal AS mengeluarkan sebuah produk yang mirip dengan rokok elektronik modern pada tahun-tahun itu.

Mereka kemudian mengurus izin kepada FDA (Food and Drug Administration) untuk membawa rokok elektrik itu ke pasar pada 1998. Namun, FDA menolaknya dengan alasan alat tersebut dianggap sebagai perangkat yang belum disetujui. Pada 2003, seorang farmasi dan perokok bernama Hon Lik berhasil membuat rokok elektrik dan mengomersialkannya. Hon Lik membuat alat itu karena ayahnya meninggal dunia akibat kanker paru-paru karena merupakan seorang perokok berat.

Perusahaan tempat Lik bekerja, Golden Dragon Holdings, mengembangkan alat tersebut dan mengganti namanya menjadi "Ruyan" yang memiliki arti "seperti rokok", dan dimulailah era Vape di zaman Milenial ini pada tingkat internasional. Namun, belakangan Singapura semakin tegas melarang vape atau rokok elektronik. Pemeriksaan ketat dilakukan sejak dari Bandara Changi.

Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018. Kini, pihak berwenang Singapura meningkatkan pemeriksaan di berbagai titik keramaian, termasuk Bandara Changi. Bila ditemukan vape, penumpang akan didenda.

Namun, bagi siapapun yang mengaku dan menyerahkan vape nya sukarela, akan terhindar dari denda. Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang vape.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan vape. Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD 2.000 (Rp 23 jutaan). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat kendati larangan itu diterapkan lima tahun terakhir. Bahkan, beberapa anak sekolah pun ikut melakukan kebiasaan tersebut. Beberapa pengguna mendapatkan pasokannya secara online dari aplikasi pesan, seperti Telegram atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

Selain di pos pemeriksaan perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub. Pihak berwenang menggambarkan tempat ini sebagai 'hotspot umum, dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: