Iklan dempo dalam berita

Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS

Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS

Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KemenPAN-RB dan DPR RI sepakat hapus perbedaan antara PNS dan PPPK dalam UU no 20 tahun 2023. UU Nomor 20 Tahun 2023 telah membawa perubahan besar dikalangan ASN khususnya PNS dan PPPK.

Sebagaimana diketahui, UU no 20 tahun 2023 merupakan hasil pembahasan KemenPANRB dan DPR RI.

BACA JUGA:Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi Capai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji Setiap Golongan

Kedudukan UU no 20 tahun 2023 di sini sebagai Undang-undang yang mengatur tentang ASN (PNS dan PPPK).

Dengan adanya kesamaan hak dan kewajiban ini diharapkan semua mendapat kesejahteraan yang lebih layak.

Ada sejumlah hak dan kewajiban yang tengah siap disalurkan oleh semua ASN, yang dikabarkan mulai tahun 2024.

MenPANRB dan DPR RI pun tengah merampungkan penataan skema baru ASN atau PP turunan UU ASN 2023 ini.

BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024

Di dalamnya ada honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 hinggga skema gaji serta hak bagi para ASN.

Lantas apa saja hak yang wajib diterima PNS dan PPPK berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 ini?

1. Penghasilan;

2. Penghargaan yang bersifat motivasi;

3. Tunjangan dan fasilitas;

4. Jaminan sosial;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: