UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, Segini Usia Pensiun PPPK Terbaru yang Diatur Pemerintah
Batas usia pensiun untuk PPPK ini juga sama seperti yang diberlakukan untuk PNS dalam UU ASN--Foto: ist
Meskipun begitu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk ASN pada tahun 2024 masih menunggu peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Oleh karena itu, jadwal resmi berlakunya kenaikan gaji PPPK 2024 ini masih menanti keputusan resmi dari pemerintah.
Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK setelah kenaikan 8 persen adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun
• Golongan I: Rp1.938.492 s/d Rp2.901.096
• Golongan II: Rp2.117.016 s/d Rp3.071.412
• Golongan III: Rp2.206.656 s/d Rp3.201.336
• Golongan IV: Rp2.299.860 s/d Rp3.336.768
• Golongan V: Rp2.511.648 s/d Rp4.190.076
• Golongan VI: Rp2.742.876 s/d Rp4.367.314
• Golongan VII: Rp2.858.976 s/d Rp4.552.092
• Golongan VIII: Rp2.979.828 s/d Rp4.744.548
• Golongan IX: Rp3.203.820 s/d Rp5.261.760
• Golongan X: Rp 3.339.252 s/d Rp5.484.240
• Golongan XI: Rp 3.480.516 s/d Rp5.716.224
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: