Iklan RBTV Dalam Berita

4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun

4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa  Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun

informasi yang mengatakan bahwa SK PPPK bisa dihargai hingga Rp100 juta, dengan tenor yang biasanya selama 5 tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seperti PNS, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa digadaikan ke bank. Besaran pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK juga berbeda. Namun, menurut beberapa informasi yang mengatakan bahwa SK PPPK bisa dihargai hingga Rp100 juta, dengan tenor yang biasanya selama 5 tahun.

BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

Menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank merupakan hal yang umum dilakukan oleh PNS maupun PPPK. Pinjaman ini diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa anggunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya. 

Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK. Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan. 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di Seluma Keluar, Cek Link Pengumumannya Disini

Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking. Saat ini ada empat bank himbara yang bisa melayani pinjaman lewat gadai SK PPPK. Keempat bank tersebut yaitu bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI. Produk pinjaman yang ditawarkan beragam, mulai dari pinjaman untuk membangun rumah maupun pinjaman konsumtif lainnya. 

BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

Berikut ini besaran tenor kredit gadai SK PPPK di keempat bank tersebut: 

1. Bank Mandiri 

Bank Mandiri memiliki produk Kredit Pinjaman Rakyat (KPR) yang menyasar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Produk KPR tersebut bernama Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai. Sesuai sebutannya, pinjaman KPR ini dapat diberikan bagi pegawai ASN, termasuk PPPK yang ingin membeli rumah. Salah satu syarat dokumennya adalah menyerahkan SK Pegawai sebagai jaminan.

Pinjaman ini menawarkan limit kredit besar hingga 45 kali gaji dan tenor fleksibel. Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, bagi pegawai yang membeli rumah tinggal bisa memperoleh tenor hingga 25 tahun. Sementara, untuk pegawai yang mengajukan pembiayaan multiguna bisa memperoleh tenor hingga 15 tahun. 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

2. Bank BNI 

Bank BNI juga menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menysar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA). Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. Dikutip dari laman BNI, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: