Iklan RBTV Dalam Berita

SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

Bisa Lebih Aman, Lakukan 5 Tips Berikut Ini Untuk Yang --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hampir semua ASN yang ada di Indonesia mayoritas menggadaikan SK nya kepada pihak Bank untuk mendapatkan dana tambahan. Tidak hanya ASN, ternyata sejumlah PPPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pun melakukan hal serupa.

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

Sebelum menggadaikan SK PPPK di bank, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pegawai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.
  3. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK P3K untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.
  4. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.
  5. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

BACA JUGA:PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

Namun, jika di sadari di tengah kemudahan akses pinjaman yang ditawarkan oleh dunia yang penuh hedonisme seperti saat ini, gadai SK di bank itu jadi pilihan yang lebih bijak ketimbang harus lari ke platform pinjaman online (Pinjol).

Jaminan SK untuk pengajuan pinjaman di bank memang prosesnya tidak semudah pinjol, yang prosesnya bisa dilakukan hanya dengan sambil rebahan.

BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan SK, tentunya agak sedikit repot, sebab perlu datang ke bank atau menghubungi pihak pemasarannya terlebih dahulu untuk dibantu pengajuannya. Sederhananya, pinjaman dengan menggunakan SK sebagai jaminan itu semuanya masih serba offline. 

Namun setidaknya, status sebagai nasabah masih lebih terlindungi dengan baik karena ada surat-surat perjanjian yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:Tidak Semua WNI Bisa Ikut, Ada 6 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja Itu?

Sebelum melakukan pengajuan penggadaian SK ke bank, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui. Pinjaman dana di bank menggunakan SK itu punya tiga jenis produk yang paling umum ditemukan di bank, baik bank umum maupun BPR. 

Pertama adalah produk pinjaman untuk SK yang berstatus PNS. Jenis pinjaman ini biasanya hanya ada di bank BUMN atau bank daerah. Hal ini karena banyak instansi pemerintahan yang seluruh transaksinya menggunakan bank negara atau daerah. Jadi ketika yang statusnya PNS ini sudah mengajukan pinjaman, angsuran tiap bulannya akan langsung dipotong setiap tanggal gajian. Istilahnya auto debet oleh pihak bank.

BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang

Kedua adalah produk pinjaman untuk nasabah yang SK-nya berstatus pegawai pemerintah atau kementerian yang non-PNS, seperti PPPK atau honorer. Produk pinjaman ini hampir sama dengan pinjaman untuk nasabah PNS, bedanya terletak dari nilai SK-nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: