Iklan RBTV Dalam Berita

SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

PPPK bisa mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal peminjaman uang seperti yang di miliki ASN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank adalah hal yang umum dilakukan oleh ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Pinjaman yang biasa diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa anggunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.

BACA JUGA:PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

Besaran pinjaman untuk menggadaikan SK PPPK juga berbeda- beda.  Bahkan SK PPPK bisa dihargai sampai Rp100 juta, dengan cicilan sebesar Rp2.075.900 per bulannya dengan masa tenor sampai 5 tahun. Status PPPK hampir sama dengan PNS karena sama-sama berstatus ASN. Dengan status ini, PPPK bisa mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal peminjaman uang seperti yang di miliki ASN.

BACA JUGA:Arti Kode P, P/L dan A di Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

Gadai SK PPPK memiliki beberapa keuntungan dan risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pegawai sebelum mengajukan pinjaman. 

Berikut adalah beberapa keuntungan serta risikonya:

1. Keuntungan menggadaikan SK PPPK:

  • Mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau meningkatkan kesejahteraan.
  • Proses pengajuan pinjaman relatif mudah dan cepat, asalkan syarat dan dokumen lengkap.
  • Bunga pinjaman relatif rendah, terutama untuk produk kredit tanpa agunan.
  • Cicilan pinjaman bisa dipotong langsung dari gaji, sehingga tidak perlu repot membayar.

2. Risiko menggadaikan SK PPPK :

  • SK PPPK menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK PPPK di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK PPPK.
  • Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.
  • Apabila pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus atau mengganti jaminan dengan yang lain.
  • Sebelum menggadaikan SK PPPK ke bank, ada beberapa tips yang harus dan bisa dilakukan oleh pegawai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Berikut adalah beberapa di antaranya :
  • Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.
  • Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK P3K untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.
  • Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.
  • Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini

Untuk dapat menggadaikan SK PPPK di bank tidak terlalu susah, karena memang prosedurnya hampir sama saja seperti pada umumnya. Para pegawai harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
  • Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
  • WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat rekomendasi dari atasan debitur.

BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya

Selain syarat- syarat umum itu, ada juga beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi oleh pegawai, seperti berikut :

  • Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
  • Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
  • Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
  • Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
  • Form permohonan pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

Namun, tidak semua bank bisa menerima gadai SK PPPK sebagai jaminan pinjaman, hanya beberapa bank saja yang bisa. Beberapa bank yang diketahui bisa menerima gadai SK PPPK adalah:

  • Bank BRI : melalui produk KTA BRIGUNA, yang merupakan kredit tanpa agunan dengan sumber pembayaran dari gaji. KTA BRIGUNA bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan, mulai dari konsumtif sampai produktif.
  • Bank Mandiri : melalui produk KPR Multiguna Mandiri, yang merupakan kredit dengan agunan properti dengan sumber pembayaran dari gaji. KPR Multiguna Mandiri bisa digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah, biaya pendidikan, modal usaha, dan lain-lain.
  • Bank BTN : melalui produk BTN Mikro Multiguna, yang merupakan kredit dengan agunan properti dengan sumber pembayaran dari gaji. BTN Mikro Multiguna bisa digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah, biaya pendidikan, modal usaha, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: