Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Tanggal Jatuh Tempo Livin’ Paylater, Jangan Sampai Telat Bayar, Ada Dendanya

Cek Tanggal Jatuh Tempo Livin’ Paylater, Jangan Sampai Telat Bayar, Ada Dendanya

Jatuh tempo dan denda livin paylater--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketika sudah berhasil menggunakan Livin’ Paylater, tentu Anda memiliki kewajiban untuk membayar tagihan tersebut. 

Seperti yang diketahui, Livin’ Paylater memiliki tenor atau jangka wkatu mulai dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Lantas, kapan tanggal jatuh tempo cicilan Livin’ Paylater? Berikut informasinya. 

Jadi, setiap pengguna Livin’ Paylater memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:Limit hingga Puluhan Juta dan Syarat Mudah, Ini Simulasi Cicilan Livin’ Paylater Rp 2.000.000

Livin’ Paylater sendiri adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti. 

Melansir dari laman resminya, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi. 

Misal transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30/31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

BACA JUGA:Peluang Kerja di Dunia Kecantikan Ternama, Sociolla Buka Lowongan Kerja 5 Posisi Sekaligus, Ini Syaratnya

Berikut cara cek tagihan Paylater Livin’ Mandiri:

- Buka aplikasi Livin’ Mandiri

- Pilih Livin’ Paylater

- Pilih bagian bulan Tagihan

- Kemudian pilih Tagihan yang ingin di cek 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: