KUR BSI Tanpa Riba Solusi Kendala Modal Usaha, Pinjam Rp 100 Juta Cicilannya Bisa Sampai 60 Bulan
KUR BSI tanpa riba dengan pinjaman Rp 100 juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KUR BSI telah menjadi salah satu opsi yang diminati karena BSI kini membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia dan mengadopsi prinsip-prinsip Syariah.
Dengan KUR BSI yang tersedia, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan modal kerja atau melakukan investasi yang dapat membantu dalam pengembangan usaha mereka.
KUR BSI adalah bentuk pembiayaan yang disediakan bagi pemilik usaha yang layak dan produktif, baik sebagai modal kerja maupun investasi.
BACA JUGA:KUR Mandiri Pinjaman Rp 30, 50 dan 100 Juta, Cicilan Bulanannya Mulai dari Rp 500 Ribuan
Kredit Usaha Rakyat ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha UMKM yang membutuhkan dana untuk keperluan modal kerja dan investasi.
Pinjaman KUR BSI dapat diajukan dengan plafon mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta dengan tenor 36 bulan atau 5 tahun.
Berikut adalah beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023. Pinjaman ini dapat cair langsung tanpa perlu melakukan survei terlebih dahulu.
Sebelumnya ada tiga kategori untuk melakukan pinjaman tanpa angunan di BSI.
1. BSI KUR Super Mikro dengan margin 3 Persen
Pembiayaan ini ditujukan untuk modal kerja dan investasi dengan biaya administrasi yang rendah. Batas maksimum pembiayaan adalah Rp 10 juta dengan tenor 36 bulan atau 3 tahun untuk modal kerja, dan tenor 60 bulan atau 5 tahun untuk investasi.
2. BSI KUR Mikro dengan margin 6-9 Persen
Pembiayaan ini ditujukan untuk modal kerja dan investasi dengan batas plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Tenor yang ditetapkan adalah 36 bulan atau 3 tahun untuk modal kerja, dan 60 bulan atau 5 tahun untuk investasi.
BACA JUGA:KUR Mandiri Pinjam Rp 150 Juta, Tempo Cicilan Sampai 60 Bulan hanya Rp 2 Jutaan
3. BSI KUR Kecil dengan margin 6-9 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: