Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini
PPPK Guru dianggap mengundurkan diri jika tidak memenuhi syarat setelah pengumuman--
- Klik “Simpan” jika data yang diisi sudah benar.
8. Selanjutnya adalah tahap pengisian Riwayat Pekerjaan:
- Peserta bisa mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan berbagai prestasi yang pernah dicapai pada kolom ini.
- Berbagai pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang diinput harus diraih sebelum menjadi calon PPPK.
9. Sesudah itu tahap pengisian Riwayat Keluarga:
- Peserta harus mengisi data seluruh anggota keluarga, seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua
- Jika peserta memiliki pasangan PNS, peserta bisa memasukkan NIP pasangan beserta nama. Secara otomatis, sistem akan memunculkan data pasangan. Namun, jika pasangan adalah non PNS, maka Anda harus mengisi kolong yang ada tanda bintang secara lengkap.
BACA JUGA:KUR BSI Tanpa Riba, Pinjam Rp 50 Juta, Cicilannya hanya Rp 900 Ribuan
- Pengisian data anggota keluarga yang PNS atau bukan, tidak berlaku untuk pasangan saja.
- 10. Setelahnya, peserta harus melakukan Pengisian Organisasi.
- Peserta harus mengisi berbagai organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK.
11. Terakhir, peserta harus melakukan Unggah Dokumen:
- Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.
- Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: