SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut
Tips dan risiko gadai SK PPPK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Surat Keputusan (SK) PPPK merupakan lampiran yang diberikan pemerintah pada calon pegawai sebagai bukti resmi menjadi bagian instansi. Serupa dengan yang diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun PNS, SK PPPK juga mempunya isi tentang hak dan tanggung jawab dari pegawai tersebut.
Namun, hal yang menjadi acuan dalam SK biasanya adalah digunakan untuk digadaikan pada bank yang bisa menerima. Tidak heran jika hal tersebut kerap didengar ditelinga, sebab hal itu lumrah di dunia ASN.
BACA JUGA:KUR BCA Pinjam Rp 50 Juta Solusi Kendala Modal Usaha, Cicilannya Mulai dari Rp 900 Ribuan
Namun sebelum menggadaikan SK PPPK di bank, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pegawai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.
2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.
3. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PPPK untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.
BACA JUGA:KUR BCA Bisa Ajukan Online, Ikuti Cara Berikut agar Pinjaman hingga Rp500 Juta Cepat Cair
4. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.
5. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.
Tips di atas bisa dipertimbangkan untuk pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK nya ke bank. Sebab jika tidak ada perhitungan maka ditakutkan akan mengalami risiko. Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank :
1. SK P3K menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK P3K di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK P3K.
2. Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.
BACA JUGA:Smartphone Gaming ZTE Nubia Red Magic 9 Pro Plus Diunggulkan untuk RAM, Signal dan Chip
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: