Iklan dempo dalam berita

Terbaru, OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol, Nasabah Lebih Nyaman dan Terhindar dari Teror

Terbaru, OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol, Nasabah Lebih Nyaman dan Terhindar dari Teror

7 aturan terbaru untuk pinjol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerapkan aturan baru pada industri Pinjaman Online atau Pinjol, salah satunya penyeragaman biaya bunga pinjol dengan level lebih rendah. Yang akan dimulai 1 Januari 2024.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 10 November 2023. Dalam surat edaran ini OJK mewajibkan peminjam dana hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga perusahaan pinjol. 

BACA JUGA: Sekilas Mirip iPhone, Tapi Ini HP Nokia C200 Pro 5G 2024, yang Sudah Beredar Diluar Indonesia

Pengecekan peminjam menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol. Selain itu melalui perusahaan pinjol, peminjam harus menyertakan dokumen pengajuan, seperti kartu identitas KTP, Paspor, NPWP (tidak mutlak), nomor rekening, dan foto selfie. 

Untuk peminjam yang berasal dari badan usaha, harus menambahkan dokumen badan hukum atau lembaga. Adapun alasan penurunan bunga pinjol:

Alasan penurunan bunga pinjol ini yaitu, untuk pendanaan produktif lebih rendah guna mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air. Pasalnya, selama ini salah satu yang dialami para pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan. 

BACA JUGA:KUR BRI Rp 50 Juta, Cicilannya Sampai 60 kali, Berapa per Bulan?

Penurunan bunga pinjol sendiri dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Untuk bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif diturunkan secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024. 

Sedangkan, untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimum sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025. 

Berikut ini rincian aturan bunga pinjol terbaru:

Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform. 

Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

BACA JUGA:Dijamin Lebih Puas, Yamaha Lexy Tahun 2024 Lebih Irit dan Pastinya Semakin Terdepan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: