Tolak jika Ada Debt Collector Tagih Cicilan Malam-malam, Ini Aturan Terbaru Jam Tagih Pinjol
Aturan jam tagih debt collector--
Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 50 Juta, Cicilannya Sampai 60 kali, Berapa per Bulan?
7. Ketentuan penagihan makin ketat
Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.
Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: