Iklan RBTV Dalam Berita

Tolak jika Ada Debt Collector Tagih Cicilan Malam-malam, Ini Aturan Terbaru Jam Tagih Pinjol

Tolak jika Ada Debt Collector Tagih Cicilan Malam-malam, Ini Aturan Terbaru Jam Tagih Pinjol

Aturan jam tagih debt collector--

Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Syaratnya Belum Menikah, Pendaftaran Terakhir 14 Januari 2024

- Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara.

- Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.

Adapun etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

BACA JUGA:Masih Cari Kerja? Alfamart sedang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Silakan Daftar

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: