Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Easycash Cair Cepat Tanpa Jaminan, Pinjam Rp15 Juta Cicilan Bulanannya Ringan, Silakan Cek di Sini

Pinjol Easycash Cair Cepat Tanpa Jaminan, Pinjam Rp15 Juta Cicilan Bulanannya Ringan, Silakan Cek di Sini

Pinjol Easycash, pilihan terbaik dan cepat cair--

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah

Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

BACA JUGA:Selain Geger Piramida Terbesar di Dunia, Ini Fakta Menarik tentang Gunung Padang, Ada Unsur Mistisnya?

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.

3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang

Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat. 

5. Tidak boleh meneror 

Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

BACA JUGA:Lebih Untung Mana, Jadi Nasabah Pinjol atau Gadaikan SK ASN ke Bank? Begini Penjelasannya

6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. 

Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Nah, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: