Iklan dempo dalam berita

Lebih Untung Mana, Jadi Nasabah Pinjol atau Gadaikan SK ASN ke Bank? Begini Penjelasannya

Lebih Untung Mana, Jadi Nasabah Pinjol atau Gadaikan SK ASN ke Bank? Begini Penjelasannya

Syarat dan cara gadaikan SK ASN ke bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Surat Keputusan (SK) merupakan salah satu penanda bahwa seseorang telah menjadi ASN. Tak sedikit pegawai ketika menerima SK pengangkatan kerja akan merasa lega, sebab hal tersebut seperti menerima surat sakti. Hal itu karena SK yang diterima sangat berharga untuk masa depannya.

Tak perlu heran, jika ada beberapa ASN baik itu PNS atau PPPK yang baru bekerja beberapa bulan sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank. Di tengah kemudahan akses pinjaman yang ditawarkan seperti saat ini, gadai SK di bank merupakan hal yang menjadi pilihan yang lebih bijak jika dibandingkan dengan harus lari ke platform pinjaman online (Pinjol).

BACA JUGA:Pinjam Rp 50 Juta di KUR BNI Bisa Dicicil hingga 60 Bulan, Cicilannya di Bawah Rp 1 Juta

Jaminan SK untuk pengajuan pinjaman di bank memang prosesnya tidak semudah pinjol, yang prosesnya bisa dilakukan hanya dari rumah. Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan SK, maka seseorang perlu untuk datang langsung ke bank atau menghubungi pihak pemasarannya untuk dibantu pengajuannya.

Sederhananya, pinjaman dengan menggunakan SK sebagai jaminan itu semuanya masih serba offline. Namun, status sebagai nasabah akan lebih terlindungi dengan baik karena ada surat-surat perjanjian yang telah disepakati bersama. 

BACA JUGA:Peluang Karier Terjamin, BUMN Perumnas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf Perencanaan Teknis

Jika ingin mengajukan SK bernilai ke bank, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui. Pinjaman dana di bank menggunakan SK itu punya tiga jenis produk yang paling umum ditemukan di bank, baik bank umum maupun BPR. 

- Pertama adalah produk pinjaman untuk SK yang berstatus PNS, guru atau non-guru. Jenis pinjaman ini biasanya hanya ada di bank BUMN atau bank daerah. Hal ini karena banyak instansi pemerintahan yang seluruh transaksinya menggunakan bank negara atau daerah. 

Jadi ketika kalian yang statusnya PNS ini sudah mengajukan pinjaman, angsuran tiap bulannya akan langsung dipotong setiap tanggal gajian. Istilahnya auto debet oleh pihak bank. Kalau kalian sudah siap gajinya otomatis terpotong tiap bulannya, ini jadi produk yang cocok dan aman.

BACA JUGA:4 Kelebihan Nubia Red Magic 8 Pro Plus, Nomor 4 Ciri Khas Handphone Gaming

- Kedua adalah produk pinjaman untuk nasabah yang SK-nya berstatus pegawai pemerintah atau kementerian yang non-PNS, seperti PPPK atau honorer. Produk pinjaman ini hampir sama dengan pinjaman untuk nasabah PNS, bedanya terletak dari nilai SK-nya. 

Plafon untuk produk pinjaman ini biasanya tergantung dari durasi kerja yang tertera di dalam SK-nya. Makin sedikit durasi kontraknya makin sedikit plafon yang bisa diajukan. Selain itu maksimal plafon pinjamannya tidak lebih dari 100 juta.

- Ketiga adalah produk pinjaman untuk nasabah yang SK-nya dari perusahaan swasta. Produk ini biasanya hanya diperuntukkan untuk pegawai dengan masa kontrak di atas 3 tahun. Kurang dari itu, seorang pegawai swasta agak sulit mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Dunia Geger, Piramida Gunung Padang Disebut Terbesar di Dunia, Fakta di Lapangannya Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: