Pria Ini Cabuli Murid Istrinya, Awalnya Mengaku Bujang Ternyata Sudah Punya 3 Anak
Pelaku pencabulan terhadap siswi yang ternyata murid dari istrinya sendiri--
Tanpa ada perlawanan, tersangka dibekuk Timsus Puyang Serawai di tempat usahanya di salah satu ruko yang ada di Taman Wisata Kota Tais.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita mintai keterangan secara intensif dan kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual fisik terhadap anak di bawah umur dikenakan pasal 76 D undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang sub pasal 76 E undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Begini 5 Langkah Mudah Pinjaman Rp 10 Juta di Pinjol Tunaiku, Cicilan Bulanannya Cuma Rp 800 Ribuan
Selanjutnya junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, kemudian kami juntokan juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatifkan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana diatas 9 tahun penjara," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, kronologis kasus ini korban berinisial Di (17) dan pelaku berinisial AT (29), diketahui telah memiliki hubungan asmara setelah dikenalkan teman korban.
Selama menjalin asmara, korban sudah termakan bujuk rayu pelaku yang diketahuinya telah berumah tangga dan memiliki 3 orang anak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak 4 kalu di 2 tempat.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, dan kejadian kedua terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan taman kuliner Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:Modal HP dan Internet, Begini Cara Ajukan Pinjaman BRIguna lewat BRImo Kalau Butuh Dana Segar
Kemudian berlanjut kejadian ketiga dan keempat pada bulan Agustus 2023 lalu, di salah satu kios yang ada di kawasan Taman Wisata Kota Tais Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: