Kepahiang Miliki Perda RTRW Pertama di Provinsi Bengkulu
Kepahiang Miliki Perda RTRW Pertama di Provinsi Bengkulu--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Kurang dari dua bulan pasca diajukan, kerja keras pansus raperda RTRW DPRD Kepahiang akhirnya membuahkan hasil, dengan disahkannya raperda RTRW menjadi perda yang pertama di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hisab Muhammadiyah, Ramadhan 23 Maret, Idul Fitri 21 April
Hal ini setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya pasca mendengarkan laporan dari pansus raperda RTRW, meskipun masih banyak catatan yang diberikan oleh seluruh fraksi terkait perda tersebut.
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan menyampaikan sejumlah catatan fraksi nantinya akan digodok bersama dengan Pemkab sebelum penerapan, sehingga perda ini bisa menjadi acuan dalam melaksanakan tata ruang di Kepahiang.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Jemaah Umroh Dibekuk, Dua Pelaku Ternyata Satu Komplek dengan Korban
Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Hidayatullah Sjahid mengatakan, sebelum penerapan pihaknya akan merancang dan membuat RDTR atau rencana detil tata ruang.
“Sehingga perda ini kuat dapat menerapkan tata ruang dengan baik terutama pada kawasan hutan serta pengembangan pemukiman,” jelas Bupati Kepahiang.
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: