3 Daftar Bansos 2024 Cair Awal Januari Mendatang, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
Jenis dan penerima bansos 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masih menunggu pencairan bansos selanjutnya? 3 daftar bansos 2024 cair awal Januari mendatang, begini cara cek nama penerimanya. Adapun program bansos yang akan kembali disalurkan Pemerintah melalui Kemensos adalah PKH, BPNT, dan CBP.
Pertama adalah Program Kelurga Harapan (PKH) dimana menjadi program bantuan tahunan yang diberikan kepada KPM terpilih.
Bansos PKH diberikan kepada 7 kategori penerima berbeda dengan nominal Rp900.000 - Rp3.000.000 per tahun pada tahun 2023.
BACA JUGA:PT Pertamina Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ada 12 Posisi untuk Anda
Belum diketahui berapa besaran bantuan yang akan diberikan tahun 2024 mendatang, namun PKH ini menjadi salah satu program yang penyalurannya diperpanjang.
Kedua ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang juga akan kembali disalurkan kepada KPM terpilih di awal tahun 2024 mendatang.
BPNT ini pada tahun 2023 lalu juga dibagikan dalam 6 tahap kepada penerima manfaat dengan nominal bantuan Rp200.000 per tahap.
Kemudian, ada CBP atau Cadangan Beras Pemerintah yang kembali diperpanjang penyalurannya di awal tahun 2024.
Pemerintah telah memastikan program CBP berupa bansos beras 10 kg ini dibagikan dalam 3 bulan berturut-turut di awal tahun, pada Januari-Februari-Maret 2024. Program bansos CBP ini juga bisa jadi diperpanjang lagi setelah Maret 2024 setelah melihat APBN yang dimiliki nantinya.
Untuk mendapatkan daftar bansos 2024 ini, Masyarakat harus pastikan sudah terdaftar dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan itu kamu bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos pemerintah.
KKS ini berguna sebagai media penyaluran bansos dari pemerintah dan tanda verifikasi sebagai penerima manfaat bantuan yang resmi.
Lalu, bagaimana cara daftar bansos 2024?
Pendaftaran bantuan sosial dapat dilakukan secara online melalui smartphone, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: