Upaya RJ Ditolak, Proses Hukum 11 Tersangka Pembakaran di PT BRS Berlanjut
Upaya RJ Ditolak, Proses Hukum 11 Tersangka Pembakaran di PT BRS Berlanjut--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Upaya permohonan restorative justice (RJ) terhadap 11 tersangka pembakaran di PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) ditolak.
BACA JUGA:Target Bebas Odol, Dishub Minta Jembatan Timbang di Air Sebakul Kembali Aktif
Hal ini disampaikan kuasa hukum masyarakat desa penyangga PT BRS Made Sukiade, jika permohonan untuk RJ ke Polres Bengkulu Utara, ditolak.
"Saya ingin mencari penyelesaian. Minta tolong dengan Kapolresnya supaya ini dapat dibantu," kata Made Sukiade, Rabu (1/2).
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Kepala Puskesmas Kelobak Diamankan Polisi
Hasil dari permohonan yang disampaikan, dikatakan Made pihak Polres Bengkulu Utara hanya dapat membantu mempercepat proses hukum para tersangka.
"Mereka hanya mengatakan kami bisa bantu mempercepat perkara ini untuk dinaikan ke kejaksaan, supaya cepat P21," tambah Made.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Kepala Puskesmas Kelobak Diamankan Polisi
Namun Made menegaskan, seyogyanya hal ini dilakukan sudah di luar tugas dan kewenangannya dalam surat kuasa.
"Sebenarnya ini bukan tugas saya menghadap Kapolres, karena mereka melakukan perbuatan bukan perintah saya," tegas Made.
BACA JUGA:Masuk Skuad Garuda SEA Games Kamboja, Atlet Muay Thai Asal Seluma Banjir Dukungan
Made juga mengimbau masyarakat desa penyangga yang telah memandatkan kuasa, untuk tidak melakukan lagi hal yang melanggar hukum. Sebab hal tersebut hanya akan memperkeruh suasana.
"Masyarakat jangan melakukan tindakan lagi yang lain-lain. Percuma saja, tidak ada hasilnya, malah akan memperkeruh suasana," tandas Made.
BACA JUGA:Punya Warung, Kakek 74 Tahun Diduga Tertipu Wanita Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: