Iklan dempo dalam berita

DPRD Provinsi Bentuk Pansus, Raperda RTRW Dibahas Dalam 10 Hari

DPRD Provinsi Bentuk Pansus, Raperda RTRW Dibahas Dalam 10 Hari

DPRD Provinsi Bentuk Pansus, Raperda RTRW Dibahas Dalam 10 Hari--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - DPRD Provinsi Bengkulu membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

BACA JUGA:INI NASIB Dua Pemuda Asal Putri Hijau Setelah Bongkar Bengkel

Pembentukan pansus ini adalah tindaklanjut disetujuinya jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie, Rabu siang (1/2).

BACA JUGA:CEK REKENING, Kemenkes RI Kucurkan Dana BOK ke Seluma Rp 25 Miliar

Pansus ini diketuai Usin Abdisyah Putra Sembiring dan wakil ketua Edwar Samsi serta 13 anggota.

Pansus ini memiliki waktu selama 10 hari untuk membahas Raperda RTRW Provinsi Bengkulu. Pansus akan membahas secara rinci isi raperda, perubahan status kawasan, hingga keselarasan Raperda yang disampaikan dengan RPJMD.

BACA JUGA:6 Video HOT Beredar di Kaur, Diduga Oknum Kades, Siswi dan Guru

"Sesuai aturan perundang-undangan, pansus ini diberikan mandat bekerja 10 hari. Ini cukup berat, namun sesuai aturan dan kewajiban maka saya bersama anggota lainnya koordinir untuk membahas," kata Usin. 

Berikut anggota Pansus Pembahasan Raperda RTRW DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua : Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH

Wakil : Edwar Samsi, S.Ip, MM

Anggota : 

1. Zainal, S.Sos, M.Si

2. Sri Rezeki, SH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: