Iklan RBTV Dalam Berita

Persiapkan dan Lengkapi Ini Syarat Daftar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis 2024

Persiapkan dan Lengkapi Ini Syarat Daftar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis 2024

Persiapkan dari sekarang, ini syarat daftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis--

BACA JUGA:Rahasia Ketiak Putih Jennie Blackpink, Ini Cara Memutihkan Ketiak Secara Alami dan Permanen

3. PPPK teknis

Sedangkan untuk syarat mendaftar PPPK teknis hampir sama dengan tenaga Kesehatan dan guru. Berikut ini syarat mendaftar PPPK teknis:

  1. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan POLRI. 
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. 
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. 
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  7. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  9. Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

BACA JUGA:Putih Glowing, Ini 6 Cara Memutihkan Ketiak Dengan Lemon

Demikian informasi persiapkan dari sekarang, ini syarat daftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis. Semoga dapat membantu.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: