Iklan RBTV Dalam Berita

Fenomena CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Ini 5 Alasan Terbesar CPNS Mengundurkan Diri

Fenomena CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Ini 5 Alasan Terbesar CPNS Mengundurkan Diri

Informasi tentang setiap tahunnya selalu dihantui fenomena CPNS mengundurkan diri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Fenomena CPNS mengundurkan diri selalu terjadi setiap tahun. Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang terikat dengan pemerintah. Meski demikian, PNS adalah salah satu pekerjaan yang banyak diimpikan oleh sebagian orang. Namun, tak kalah banyak juga PNS yang mengundurkan diri setelah mengetahui tentang apa saja yang didapatkan dan ini 5 alasan terbesar CPNS mengundurkan diri.

BACA JUGA:Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

Beragam alasan PNS mengundurkan diri, namun biasanya mereka mengundurkan diri ketika belum dilantik atau masih dalam status CPNS. Berikut ini 5 alasan CPNS mengundurkan diri:

1. Gaji yang kecil

2. Tunjangan tak sesuai

3. Lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi

4. Kehilangan motivasi

5. Mendapat kesempatan lain

BACA JUGA:Tahun Depan KemenPANRB Buka Penerimaan 1,3 Juta CPNS, Catat Syaratnya Berikut

Sanksi yang dibebankan kepada CPNS yang mengundurkan diri berupa denda. Besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi. Berikut dikumpulkan dari berbagai sumber, sanksi CPNS yang mengundurkan dari instansi-instansi terkait:

  1. CPNS mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dikenai denda Rp35 juta
  2. CPNS mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), dikenai denda sebesar Rp50 juta
  3. CPNS yang telah diangkat telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda Rp 100 juta

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Beralih Mendaftar CPNS? Perhatikan Hal Berikut jika Ingin Menjadi CPNS

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang ada, sebenarnya PNS dibolehkan untuk mengundurkan diri. Salah satu aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK

Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri. Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: