Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK

Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK

Beda PPPK dan CPNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah menjadi rahasia umum jika disetiap tahunnya akan ada beberapa peserta baik itu pada seleksi PPPK maupun CPNS yang akan mengundurkan diri namun dengan status sudah lolos penerimaan. Hal- hal seperti ini tentunya akan sangat berdampak bagi negara.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Pengumuman PPPK Guru 2023 Diundur Tanggal Ini, Cek Secara Berkala Melalui Link Berikut

Hal itu yang menjadi alasan utama mengapa bagi setiap calon pelamar PPPK ataupun CPNS untuk pastikan atau riset terlebih dahulu sebelum memilih formasi. Fenomena para peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri tidak akan terjadi apabila para peserta telah memahami informasi terlebih dahulu.

Mengetahui akan nominal gaji yang akan diterima, dengan besaran berbeda untuk masing-masing instansi, risiko, serta kerugian dan keuntungannya yang lain. Selain itu juga ada beberapa orang yang ragu antara memilih mendaftar CPNS atau PPPK, karena syarat-syarat yang sudah tentu dimilikinya untuk kedua jenis pemilihan ASN tersebut. 

BACA JUGA:Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat

Sebenarnya, keputusan antara menjadi PPPK atau CPNS tergantung pada tujuan dan situasi pribadi Anda. Jika Anda menginginkan fleksibilitas dan ingin segera bekerja di sektor pemerintahan, PPPK mungkin merupakan pilihan yang baik. Namun, jika Anda menginginkan status pegawai negeri sipil yang lebih stabil dan jaminan pekerjaan jangka panjang, maka CPNS adalah pilihan yang lebih cocok.

Kesimpulannya, baik PPPK maupun CPNS memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing. Yang terbaik adalah mempertimbangkan tujuan karier Anda dan persyaratan pekerjaan yang Anda inginkan sebelum membuat keputusan.

BACA JUGA:Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

PPPK adalah sebutan untuk pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan berdasarkan perjanjian kerja. Mereka tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, tetapi mereka bekerja untuk pemerintah dan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Proses penerimaan PPPK lebih fleksibel daripada CPNS. Penerimaan PPPK dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan, selain itu juga dapat dipekerjakan untuk berbagai jenis pekerjaan di sektor pemerintahan, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lainnya. Persyaratan kualifikasi untuk penerimaan PPPK dapat bervariasi tergantung pada instansi pemerintah yang mempekerjakan.

BACA JUGA:Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Selain itu, PPPK biasanya juga dipekerjakan dengan masa kontrak jangka pendek, dan masa kerja mereka juga bisa bervariasi.

Namun, PPPK juga memiliki beberapa keuntungan, seperti :

  • Fleksibilitas dalam penerimaan.
  • Dapat bekerja di berbagai instansi pemerintah.
  • Proses seleksi yang lebih cepat.
  • Ada pula beberapa kekurangan dari PPPK, seperti berikut ini :
  • Tidak memiliki status pegawai negeri sipil.
  • Kurangnya jaminan pekerjaan jangka panjang.
  • Kurangnya hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Sedangkan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah mereka yang telah lolos ujian seleksi pegawai negeri sipil. Mereka memiliki status sebagai pegawai negeri sipil dan akan menjalani berbagai tahap pelatihan sebelum ditempatkan di jabatan yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: