Iklan dempo dalam berita

Rumah Kos Sumbang Rp 100 Juta, Ini Kriteria yang Ditarik Pajak

Rumah Kos Sumbang Rp 100 Juta, Ini Kriteria yang Ditarik Pajak

Rumah Kos Sumbang Rp 100 Juta, Ini Kriteria yang Ditarik Pajak--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sejak akhir tahun 2022, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan penarikan pajak usaha rumah kos di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:266 PPPK Tenaga Kesehatan Kota Bengkulu Lulus Seleksi, Pemkot Tunggu Instruksi Pusat

Penarikan pajak ini untuk usaha rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. 

Saat ini Bapenda Kota Bengkulu baru menarik pajak untuk sekitar 50 kamar kos, yang dimiliki 4 pelaku usaha. Hasilnya untuk bulan Januari 2023 saja, sudah berhasil mengumpulkan Rp 100.000.000. Sedangkan akhir tahun 2022 lalu, PAD yang terkumpul dari pajak kos sekitar Rp 200.000.000.

BACA JUGA:Jaga Silaturahmi, PWI Datangi Kapolres Benteng

Dikatakan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, kesulitan pihaknya dalam menghimpun pengusaha yang memiliki rumah kos lebih dari 10 kamar, karena banyak pelaku usaha kos di Kota Bengkulu bukanlah warga Kota Bengkulu. 

"Ya kesulitan kami mendata wajib pajak tersebut karena banyak berdomisili di luar Kota Bengkulu,” ujar Eddyson.

BACA JUGA:Dikawal Polisi, Pimpinan Pondok Pesantren Ditahan Jaksa

Selain itu, ada juga beberapa usaha kos di atas 10 pintu atau kamar juga belum dilakukan penarikan pajak, karena kamar yang ada masih kosong, belum ada penyewanya.

BACA JUGA:Perwira Berpangkat IPTU Terancam 20 Tahun Penjara

Namun ditambahkan Eddyson, pihaknya secara berkala akan terus melakukan optimalisasi terhadap penarikan pajak rumah kos tersebut. Tim dari Bapenda Kota Bengkulu terus turun mendata objek pajak kos baru di Kota Bengkulu, salah satunya dengan melibatkan perangkat RT setempat. (VERDI DWIANSYAH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: