Iklan dempo dalam berita

Penerimaan Tenaga Pengawas TPS, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Seperti Ini Persyaratannya

Penerimaan Tenaga Pengawas TPS, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Seperti Ini Persyaratannya

Bawaslu buka penerimaan pengawas TPS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting bagi Anda yang ingin menjadi bagian dalam penyelenggara pemilu. Ada penerimaan tenaga pengawas TPS, lulusan SMA dan SMK bisa daftar, seperti ini persyaratannya.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BAWASLU membuka penerimaan lulusan SMA, SMK untuk Pengawas TPS Pemilu. 

Adapun tugas Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Bawaslu adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten atau Kota.

Bawaslu Kabupaten atau Kota merupakan lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten atau kota.

Sedangkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten atau Kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten atau kota.

Untuk mendaftar pada lowongan kerja lulusan SMA, SMK 2024 ini kamu harus mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Ini Info Terbaru Simulasi Tabel Pinjam Rp 125 Juta Tabel KUR BNI 2024, Tanpa Ajukan Online

Lalu, apa saja persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024?

Kualifikasi:

1. Warga Negara Indonesia

2. Laki-laki dan Perempuan

3. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: