Iklan dempo dalam berita

Buronan Polres Tangerang Selatan Ditangkap di Kota Bengkulu

Buronan Polres Tangerang Selatan Ditangkap di Kota Bengkulu

Buronan Polres Tangerang Selatan Ditangkap di Kota Bengkulu --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu inisial RAP (32), Kamis sore (2/2) ditngkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polda Bengkulu. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Rahmat.

BACA JUGA:Tolak Ajakan Pacar, Gadis Asal Manna Dipukul dan Dibanting

RAP adalah buronan Polres Tangerang Selatan. RAP ini dikatakan Kapolsek Kampung Melayu terlibat kasus penipuan warga Kabupaten Tanggerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 30 juta. Modus tersangka, mengajak korban berbisnis Teripang pada Juli 2022 lalu di Tangerang Selatan.

Tersangka dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena tidak menepati janji bisnisnya dengan korban. Bahkan tersangka kabur, sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Tangerang Selatan. Keberadaan RAP kemudian terdeteksi di Kota Bengkulu lalu dilakukan penangkapan di kediaman orang tuanya di Kelurahan Padang Serai.

BACA JUGA:Terkait Video Call Sex, Petani Pepaya Ini Raup Jutaan Rupia

"Benar kita mengamankan tersangka kasus penipuan, itu buronan Polres Tangerang Selatan, kasusnya tipu gelap," ujar Kapolsek AKP. Rahmat.

Pelaku disangkakan Pasal penipuan atau penggelapan, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Batu Tugu

"Modus penipuannya kerjasama bisnis Teripang dengan korban, kerugian sekitar 30 juta," imbuh AKP. Rahmat.

Setelah ditangkap, tersangka diserahkan langsung kepada penyidik Polres Tangerang Selatan Kamis sore (2/2).

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: