Sempat SP3, Perkara Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Berlanjut
--
Namun setelah gelar perkara khusus ini dikatakan Kombes Pol Teddy, kasus tersebut tetap berlanjut karena ada pasal-pasal lain yang dapat didalami, yakni pasal tentang kelalaian.
"Rekomendasi hasil gelar, hasil peserta gelar ya diperdalam, ada pasal yang harus diperdalam karena kelalaiannya, nah itu yang harus diperdalam. Intinya keseluruhan yang harus diperdalam, baik pembuktiannya, fakta-fakta harus disinkronkan, perdalam," papar Kombes Pol Teddy.
BACA JUGA:Jaga Silaturahmi, PWI Datangi Kapolres Benteng
Proses penyidikan dikatakan Kombes Pol Teddy tetap dilakukan Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu akan memback up.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: