Iklan RBTV Dalam Berita

80+ Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2024, Catat Sebelum Mengajukan Pinjaman

80+ Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2024, Catat Sebelum Mengajukan Pinjaman

80+ Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2024--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel ini telah dirangkum 80+ daftar pinjaman-online yang terdaftar di OJK 2024. 

OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara dengan berlandaskan UU no. 21 tahun 2011. OJK berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Itulah sebabnya penting bagi masyarakat untuk hanya meminjam dana dari pinjol resmi OJK. 

BACA JUGA:Cegah Teror Pinjol dengan 6 Cara Menghapus Data Kontak Dari Pinjaman Online

Cara Cek Pinjol Legal Resmi OJK

Sebelum melihat daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK 2024, berikut adalah cara cek pinjol legal resmi OJK.

1. Cara Mengetahui Pinjol Resmi Lewat WhatsApp OJK

Cara untuk mengecek pinjaman online legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp OJK. Untuk bisa menghubungi WA-nya, nomor resmi OJK 081157157157 perlu disimpan terlebih dahulu.

BACA JUGA:6 Langkah Mudah Cara Mengamankan Kontak Hp dari Pinjaman Online

Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp kemudian pilih kontak OJK. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang sudah dimasukkan.

Tunggu hingga kontak OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut. Jika sudah yakin bahwa pinjol terdaftar OJK, kamu bisa melakukan peminjaman uang dengan aman tanpa perlu takut hal yang tidak diinginkan terjadi.

BACA JUGA:9 Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Pastinya Aman dan Resmi OJK

2. Melalui Telepon atau E-mail

Selain cek via pesan WhatsApp, cara mengetahui pinjol resmi juga bisa dilakukan melalui telepon atau e-mail. Alamat email untuk pengecekan pinjol legal adalah [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: