Iklan dempo dalam berita

Jangan Asal Pilih Pinjol, Ini Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2024

Jangan Asal Pilih Pinjol, Ini Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2024

Ini Daftar Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK 2024--Foto: rbtv.diswai.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti masyarakat agar jangan mengakses layanan pinjol ilegal, maka dari itu dalam artikel ini akan memuat sederet daftar pinjaman-online yang terdaftar di OJK 2024.

Setidaknya ada lebih dari 80 aplikasi layanan pinjaman online legal yang bisa kamu pilih dalam mengajukan pinjaman online.

BACA JUGA:5 Layanan Pinjaman Online OJK Bunga Rendah Tenor Panjang

Namun sebelum itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara memeriksa legalitas sebuah aplikasi pinjaman online dengan cara berikut ini.

Berikut Cara Cek Pinjol Legal Resmi OJK

1. Cara Mengetahui Pinjol Resmi Lewat WhatsApp OJK

Cara untuk mengecek pinjaman online legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp OJK. Untuk bisa menghubungi WA-nya, nomor resmi OJK 081157157157 perlu disimpan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Limit Pinjaman Besar Bisa Dicicil, Ini 7 Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan

Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp kemudian pilih kontak OJK. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang sudah dimasukkan.

Tunggu hingga kontak OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut. Jika sudah yakin bahwa pinjol terdaftar OJK, kamu bisa melakukan peminjaman uang dengan aman tanpa perlu takut hal yang tidak diinginkan terjadi.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah, Ada yang Tawarkan Pinjaman Sampai Rp 200.000.000

2. Melalui Telepon atau E-mail

Selain cek via pesan WhatsApp, cara mengetahui pinjol resmi juga bisa dilakukan melalui telepon atau e-mail. Alamat email untuk pengecekan pinjol legal adalah [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Mengetahui Pinjol Resmi Pakai Website OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: