Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang  Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Aturan tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain--

6. Ketentuan kontak darurat

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjam Rp 10-25 juta, Cicilan Rp 100 Ribuan, Siapkan 6 Dokumen Ini

7. Ketentuan penagihan makin ketat

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.

BACA JUGA:7 Model Rambut Keriting Wanita Gemuk, Bikin Anda Tampil Menawan dan Jadi Pusat Perhatian

Demikianlah mengenai aturan pinjol dari OJK terbaru yang berlaku awal Januari 2024 tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online, yang sudah berlakuk awal Januari 2024 ini. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: