Iklan dempo dalam berita

Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang  Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Aturan tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain--

Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

BACA JUGA:Rekomendasi 8 Model Rambut Pendek untuk Pria, Tampil Macho dengan Karisma Maskulin

3. Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK Merapat, PT Lambang Azas Mulia Buka Lowongan Kerja Januari 2024, Ada 15 Posisi Terbaru

4. Penagihan maksimal jam 8 malam

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

BACA JUGA:Cobalah Model Rambut Panjang Wanita Terbaru 2024, Dijamin Kamu akan Terlihat Lebih Wow!

5. Wajib asuransi

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Anti Terlihat Chubby, Ini Model Rambut Pria Wajah Bulat Gemuk yang Disukai Kaum Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: