Iklan dempo dalam berita

Oknum Karyawan Alfamart Ditangkap, Ini Kasusnya

Oknum Karyawan Alfamart Ditangkap, Ini Kasusnya

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Macan Kampoeng, Polsek Kampung Melayu, Senin Siang (6/7) meringkus GP, oknum karyawan gudang Alfamart Bengkulu.

BACA JUGA:Lomba Hafalan Surat Al-Fatihah, Hadiahnya Rp 1 Juta

GP ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian uang perusahaan Rp 47 juta pada Rabu 2 Februari 2023 malam di gudang Alfamart Depo Bengkulu, yang ada di jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu.

Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Rahmat mengatakan, GP diringkus di rumahnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Selama ini GP ditunjuk perusahaan sebagai petugas gudang. 

BACA JUGA:Kelas Belajar Mengaji ASN Pemprov Gandeng Tiga Lembaga, Ditarget April Selesai

Dalam pencurian ini, pelaku mengambil box berisi uang dalam laci mobil operasional perusahaan yang mengantar barang pesanana ke sejumlah toko. 

Saat melancarkan aksinya, GP ini dijelaskan Rahmat terlebih dahulu mematikan CCTV sekitar TKP. Kemudian pelaku masuk ke mobil dan mengambil uang yang disimpan dalam laci mobil. 

BACA JUGA:Laka Lantas di Jembatan Siabun, Begini Kondisi Pengemudi

"Kita amankan di rumahnya di Bumi Ayu. Dia ini mencuri uang setoran para sopir box, mematikan kamera CCTV terlebih dahulu kemudian langsung masuk ke mobil dan mengambil uang tersebut," ujar AKP. Rahmat.

Tersangka GP mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk bayar utang, saat mengobati orang tuanya sakit. 

BACA JUGA:PWI Bengkulu Hadiri HPN, Ini Agendanya Selama 3 Hari

"Untuk bayar utang pak, utang berobat orang tua saya," kata GP.

Uang curian yang berhasil ditemukan polisi sekitar Rp 37 juta. Saat ini GP telah mendekam di sel tahanan Polsek Kampung Melayu, dan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: