Mobil Dinas Pejabat Provinsi Kecelakaan di Tol Taba Penanjung, Begini Kondisinya
Mobil dinas pejabat Pemprov Bengkulu terlibat kecelakaan di ruas jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terjadi kecelakaan Ganda yang melibatkan kendaraan Suzuki dengan plat nomor BD 1271 F dengan kendaraan Innova dengan plat nomor BD 63 di KM 15+100 jalur B, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada Senin pagi (8/1) pukul 10.15 WIB.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kedua kendaraan tersebut melaju secara bersamaan dari arah Taba Penanjung. Setibanya di lokasi KM 15+100 jalur B, mobil Suzuki yang melaju di Lajur Lambat (L1) mengalami patah Rack Steer Power Steering dan mengakibatkan hilang kendali.
Selanjutnya mobil tersebut mengarah ke kanan Lajur Cepat (L2) dan menabrak mobil Innova putih BD 63.
"Mobil Suzuki yang melaju di Lajur Lambat (L1) mengalami patah Rack Steer Power Steering dan mengakibatkan hilang kendali selanjutnya mengarah ke kanan Lajur Cepat (L2) dan menabrak mobil Innova putih BD 63," terang Branch Manager Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung Medya Gustian.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima
Akibatnya mobil Innova pun menabrak barrier beton dan berputar menabrak guadrail dan terhenti di bahu luar dengan kepala menghadap Taba Penanjung. Sementara mobil Suzuki berhenti menghadap barrier beton di L2.
Diketahui, mobil Innova dengan plat BD 63 ini merupakan kendaraan dinas milik pejabat Pemprov, yakni Kabiro Bangda Setda Provinsi Bengkulu, Abdul Hafizh.
BACA JUGA:Fitur Kamera Apik HP POCO F5 Teknologi Stabilisasi Ganda OIS dan EIS
Dalam kecelakaan ini terdapat 3 (tiga) korban mengalami luka ringan, trauma dengan kondisi sadar penuh, dan langsung ditangani Petugas Paramedis Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Hutama Karya selaku pengelola Tol Bengkulu-Taba Penanjung menyatakan atas kejadian tersebut tidak mempengaruhi lalu Lintas.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 Km/jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: