Iklan RBTV Dalam Berita

Pemula Wajib Tahu, Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel

Pemula Wajib Tahu, Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel

Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMtrading-crypto jadi pilihan investasi bagi makin banyak orang di era digital. Bitcoin, Ethereum, dan kawan-kawannya makin sering menjadi topik pembahasan utama di media sosial. Namun, popularitas aset kripto tak menjadi jaminan cuan untuk semua investornya.

Sebagai seorang pemula, kamu perlu banyak mempelajari dan melakukan riset tentang cara trading crypto yang baik agar mampu memanfaatkan peluang dengan baik. 

BACA JUGA:Mengenal Trading Kripto dan Risikonya Sebelum Membeli

Ayo mulai belajar cara trading crypto dengan menyimak ulasan singkat dan padat di bawah ini. Kenali apa itu trading crypto, perbedaannya dengan saham, kelebihan dan kekurangannya, serta langkah-langkah untuk memulai trading aset kripto bagi pemula.

Apa itu Trading Crypto?

Trading crypto adalah aktivitas transaksi digital yang melibatkan aset kripto (cryptocurrency). Aktivitas tersebut dapat berupa tukar-menukar satu aset crypto dengan aset kripto lain, serta menjual atau membeli aset kripto dengan mata uang resmi untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini: Pasca Koreksi Drastis, Bitcoin Menguat Tipis

Apa yang dimaksud dengan aset kripto? Aset kripto merupakan aset digital yang tercipta dengan basis teknologi blockchain. Keamanan terlindungi oleh kriptografi, sehingga aset digital tidak dapat dipalsukan dan hanya dapat teridentifikasi oleh pengirim/penerima.

Aset crypto juga identik dengan istilah “jaringan tak terpusat” atau decentralized network. Ini berarti cara kerja aset kripto bergantung pada otoritas tertentu, berbeda dengan mata uang resmi yang diterbitkan oleh bank sentral atau otoritas moneter suatu negara.

BACA JUGA:Berikut Jenis Koin Kripto yang Siap Panen Cuan, Diramalkan Bakal Naik dan Jadi Incaran Investor

Pada November 2022,  terdapat lebih 21.844 cryptocurrency yang ada. Namun, tidak semua cryptocurrency aktif atau bernilai. Dimana saat ini hanya menyisakan sekitar 9.314 cryptocurrency aktif. Ada lebih dari 300 juta pengguna cryptocurrency di seluruh dunia.

Banyak orang yang menyebut crypto sebagai “mata uang kripto”, tetapi hal itu kurang tepat. Indonesia hanya mengakui kripto crypto sebagai “komoditas” yang dapat diperjualbelikan layaknya emas atau perak, dan bukan sebagai sebagai mata uang yang berlaku dalam sistem pembayaran.

BACA JUGA:Ada Bursa Kripto Indonesia, Ini Risiko dan Pertimbangan Bertransaksi di Bursa Kripto

Di tahun 2022 Bappebti telah menambahkan 154 jenis aset kripto yang legal di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.Dengan begitu, total kripto yang legal diperdagangkan di dalam negeri saat ini telah mencapai 383 jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: