Iklan dempo dalam berita

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa lama utang-pinjol hangus dengan sendirinya? Mungkin banyak yang mempertanyakan hal ini. Maka simak ulasan berikut yang akan membahas secara rinci tentang pertanyaan

berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya dan risiko jika gagal bayar pinjol.

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya

Apa Itu Pinjol?

Pinjol merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online. Pinjol ini sifatnya sama seperti KTA, atau Kredit Tanpa Agunan, yang tidak memerlukan agunan karena sistemnya yang berjalan secara online.

Pinjol merupakan salah satu inovasi di bidang Financial Technology (fintech) yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman uang. Masyarakat dapat melakukan pinjol kapan saja dan di mana saja selama memiliki akses internet untuk memasuki website atau aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah

Pinjaman online sudah mulai diminati banyak orang karena kemudahan persyaratan dan proses pengajuannya. Selain mudah, pinjaman online juga aman karena prosesnya sudah diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia. 

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo

BACA JUGA:Bunga Pinjol Turun per Januari 2024, Segini Angka Maksimalnya, Pinjam Rp 1 Juta Maksimal Bunga Rp 90 Ribu

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, kamu tetap harus membayar utang pinjol tersebut.

Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan mendapatkan pinjaman.

BACA JUGA:11 Aplikasi Pinjol Proses Pencairan Cepat dengan Cicilan Bulanan Terdaftar OJK dan Bunga Rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: