Cara Pinjam Uang di BCA Paylater, Bisa Sampai Rp 20 Juta
Cara Pinjam Uang di BCA Paylater--Foto: ist
Limit kredit ini akan menjadi batas maksimum pembelian atau pembayaran yang dapat dilakukan oleh nasabah. Besarannya bisa bervariasi tergantung pada profil dan keuangan nasabah.
Selain limit kredit, terdapat juga biaya layanan yang harus dibayar oleh pengguna BCA PayLater. Biaya ini dapat berupa biaya administrasi bulanan, bunga kredit, dan biaya keterlambatan pembayaran.
Besar biaya tersebut akan ditetapkan oleh bank dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya
3. Pembayaran Tagihan
Pembayaran tagihan BCA PayLater dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain melalui transfer bank, ATM, atau internet banking.
Nasabah akan menerima tagihan bulanan yang berisi rincian transaksi dan jumlah yang harus dibayarkan. Penting untuk diingat bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari biaya keterlambatan.
Biaya-biaya Lainnya
Ketika menggunakan BCA PayLater, pengguna akan dikenakan biaya-biaya tertentu. Beberapa biaya yang perlu diperhatikan adalah:
BACA JUGA:Cara Mendaftar PayLater BCA, Limit Pinjaman Hingga 20 Juta Plus Promo Juga Lho!
1. Biaya Admin: Setiap bulan, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 10.000. Biaya ini akan otomatis terpotong dari tagihan bulanan pengguna.
2. Bunga: BCA PayLater menggunakan sistem bunga efektif, yang berarti bunga akan dikenakan pada jumlah utang pengguna setiap bulannya. Besar bunga yang dikenakan adalah 2,95% per bulan.
3. Denda Keterlambatan: Jika pengguna telat membayar tagihan bulanan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan yang belum dibayar.
BACA JUGA:Jangan Panik Bila Habis Kuota dan Pulsa, Solusinya Pakai PayLater Telkomsel, Bayar 30 Hari Kedepan
Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan bahwa biaya-biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: