Ini Syarat dan Bobot Nilai Passing Grade CPNS 2024 agar Bisa Lolos
pelamar CPNS 2024 diprediksi harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade--
BACA JUGA:Aplikasi Paylater Bunga Tagihan Nol Persen, Ini 5 Rekomendasinya
4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut:
-Bobot SKD 40% dan SKB 60%.
-Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%.
-Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%.
-Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
5. Pengumuman Kelulusan
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan semua empat ujian tersebut. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs web masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
6. Pemberkasan
Setelah menyelesaikan lima tahap tersebut, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Paylater, Bisa Sampai Rp 20 Juta
Itulah informasi seputar nilai pasing grade CPNS 2024. Untuk memenuhi bobot nilai yang ditentuka tersebut, maka kalian harus melakukan persiapan sedemikian rupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: