Iklan dempo dalam berita

PPPK Bisa Ajukan KUR BRI 2024, Tapi Ini Syarat yang Dibutuhkan Supaya Cair hingga Rp 100 Juta

PPPK Bisa Ajukan KUR BRI 2024, Tapi Ini Syarat yang Dibutuhkan Supaya Cair hingga Rp 100 Juta

PPPK bisa langsung datang dan berkonsultasi seputar pengajuan KUR ke cabang BRI terdekat.--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan KUR, simak informasi menarik berikut ini. PPPK bisa ajukan KUR BRI 2024, tapi ini syarat yang dibutuhkan supaya cair hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA:Begini Cara Hasilkan Cuan dari FB Pro dan 3 Tips Menjadi Seorang Konten Kreator di Facebook

Meskipun berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun mereka juga berkesempatan untuk mengajukan pinjaman di KUR BRI. Secara garis besar, fokus utama dari KUR yakni diperuntukkan bagi pelaku usaha baik itu pengusaha mikro, makro dan UMKM. Tetapi, program KUR BRI juga bisa diajukan oleh individu non perusahaan.

BACA JUGA:6 Penyebab Sakit Pinggang Usia Muda, Berikut 10 Gerakan Menyembuhkan Sakit Pinggang

Itu artinya PPPK memiliki kesempatan untuk mengajukan program KUR BRI, tentunya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan tidak ada perbedaan KUR, baik itu bagi pelaku usaha dan KUR bagi kalangan perseorangan.

BACA JUGA:Seri Legion Baru Lenovo di CES 2024 Buat Para Gamer Papan Atas dan Kenalkan teknologi Hyperthermal Terbaru

Jadi, khusus untuk pengajuan KUR BRI 2024 pinjaman Rp100 juta bagi PPPK tidak perlu menyertakan jaminan surat berharga. 

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, menyebutkan bahwa penerima KUR adalah UMKM pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polisi yang akan memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Bisa Coba di Rumah, Ini Beberapa Cara Pijat Sakit Pinggang Sebelah Kanan

Berikut rinciannya: 

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah

2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia

3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: