Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Semua Kebagian, Ini 5 Kategori Penerima KUR Mandiri 2024 yang Bisa Pinjam di Atas Rp 100 Juta

Tidak Semua Kebagian, Ini 5 Kategori Penerima KUR Mandiri 2024 yang Bisa Pinjam di Atas Rp 100 Juta

Kelompok masyarakat yang bisa menerima KUR Mandiri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Keberlanjutan program KUR Mandiri 2024 dengan nilai pinjaman hingga Rp500 juta dapat menjadi jawaban untuk memberikan suntikan modal. Tidak semua kebagian, ini 5 kategori penerima KUR Mandiri 2024 yang bisa pinjam di atas Rp 100 juta.

Meskipun tidak semua bisa menerima KUR Mandiri 2024, namun KUR telah menjadi solusi populer di kalangan pelaku UMKM yang mencari dana tambahan untuk mengembangkan usahanya.

BACA JUGA:Peluang Kerja BUMN, PT Pelindo Multi Terminal Buka Lowongan Kerja Januari 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Adanya KUR Mandiri ini bertujuan untuk meningkatkan serta memperluas akses pembiayaan kredit ke usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM. Bahkan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penyerapan tenaga kerja.

Persyaratan yang lengkap membuat pengajuan KUR Mandiri 2024 cepat disetujui dan dana yang diterima biasanya dikirimkan melalui rekening nasabah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah aturan terkait KUR 2024. Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru, sejak tahun 2023 pemerintah telah menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang.

BACA JUGA:Khawatir Bisa Meninggalkan Bekas, Ini Cream Penghilang Bekas Cacar Air di Wajah

5 Kriteria Penerima KUR Mandiri  2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

2. Memiliki usaha produktif yang sudah beroperasi minimal 6 bulan ke atas 

3. Lolos pengecekan SLIK OJK 

4. Tidak menerima kredit komersial lain kecuali yang diperbolehkan pihak bank 

5. Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong

Aturan Suku Bunga KUR Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: