Iklan RBTV Dalam Berita

Surat Keterangan Usaha Penyebab Pinjaman Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Ditolak, Begini Cara Membuat SKU

Surat Keterangan Usaha Penyebab Pinjaman Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Ditolak, Begini Cara Membuat SKU

Penyebab pengajuan KUR BCA ditolak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak lengkapnya persyaratan membuat pengajuan KUR BCA gagal cair. Surat keterangan usaha penyebab pinjaman Rp 50 juta KUR BCA 2024 ditolak, begini cara membuat SKU. 

Selain dipergunakan untuk modal kerja, tetapi bisa juga untuk investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya.

Kemudian, KUR BCA juga memberikan suku bunga lebih rendah dan fixed selama periode tertentu. Tak hanya itu saja, jangka waktu yang disediakan juga lebih panjang sehingga angsuran menjadi lebih ringan.

BACA JUGA:Dilengkapi Mesin Berkubikasi 125Cc, Ini Harga dan Simulasi Kredit Yamaha Fazzio 2024

Perlu diketahui, meskipun KUR BCA 2024 sudah dibuka kembali, tetapi belum ada pengumuman resmi kapan KUR BCA mulai disalurkan kepada UMKM. Jika berkaca pada tahun sebelumnya, maka akan mulai dibuka awal bulan Maret.

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibutuhkan pelaku usaha mikro maupun makro, sebab berkaitan dengan prosedur legalitas dan pengembangan usahanya. SKU diterbitkan oleh aparat wilayah setempat, baik kelurahan atau kecamatan.

Perlu diingat, Surat Keterangan Usaha (SKU) memang menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan KUR BCA 2024. 

Jadi, pengajuan KUR BCA Rp 50 juta bisa saja ditolak karena debitur tidak memiliki SKU. Tak perlu khawatir, pembuatan SKU ini terbilang cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.

BACA JUGA:Primadona, Berikut 6 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Tahun 2024, Cek juga Keunggulannya

Cara Membuat Surat Keterangan Kerja (SKU)

Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKU secara offline di Kelurahan atau Kecamatan setempat.

1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

2. Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini

3. Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir. Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung pula dengan antreannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: