Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS 2024, Simak Juga Besaran Nominal yang Bakal Diterima

Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS 2024, Simak Juga Besaran Nominal yang Bakal Diterima

BPJS KIS 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan--

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) 

BACA JUGA:PT Permodalan Nasional Madani Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk 3 Posisi, Lamaran Kirim Via Online

Bantuan BPJS KIS 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.  Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk menerima bantuan BPJS KIS 2024. Anda dapat cek status Anda sebagai penerima bantuan melalui cara dibawah ini.

BACA JUGA:Jangan Diskip, Ini Kebiasaan yang Membuat Awet Muda, Wajah Auto Kembali seperti Umur 17 Tahunan

Berikut cara cek bantuan KIS 2024

Cara Cek PBI-JK via Website Resmi :  

  1. Langkah pertama yang dilakukan oleh para penerima adalah buka laman resminya di cekbansos.kemensos.go.id  
  2. Setelah itu, masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan masing-masing  
  3. Setelah memasukkan wilayah, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  
  4. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha di kolom yang tersedia.  
  5. Klik opsi “Cari Data”. Sistem akan mencarikan nama penerima manfaat dari yang diinputkan sebelumnya. 
  6. Jika memang penerima terdaftar sebagai penerima PBI-JK, maka diminta penerima mengecek kolom PBI-JK yang tersedia di laman website.  
  7. Sedangkan, jika memang penerima tidak masuk dalam daftar penerima PBI-JK, maka nanti akan muncul keterangan “Tidak terdapat Peserta/PM”. 

BACA JUGA:Surat Keterangan Usaha Penyebab Pinjaman Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Ditolak, Begini Cara Membuat SKU

Cara Cek PBI-JK via WhatsApp :  

  1. Langkah pertama adalah, hubungi call center PBI-JK, Chika di nomor WhatsApp: 0811-8750-400.  
  2. Jika sudah dibalas oleh sistem, maka klik opsi “informasi”, pilih bagian Cek Status Peserta. 
  3. Setelah itu, masukkan nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang memang ingin diketahui oleh peserta/penerima. 
  4. Jika sudah dirasa benar tentang nomor yang dimasukkan, langkah selanjutnya adalah penerima diminta untuk mengisikan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD misalkan contoh : 20020418  
  5. 5. Setelah itu, langkah terakhir adalah akan diberi tahu tentang status sebagai penerima atau tidak. 

BACA JUGA:Dilengkapi Mesin Berkubikasi 125Cc, Ini Harga dan Simulasi Kredit Yamaha Fazzio 2024

Cara Mendaftar DTKS 

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id. Selain itu, bisa juga mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa atau kelurahan setempat. 

BACA JUGA:Primadona, Berikut 6 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Tahun 2024, Cek juga Keunggulannya

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar DTKS mencakup: 

1. Kartu Keluarga (KK) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: