Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP
Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu bansos yang diberikan adalah Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Nah, apakah kamu sudah dapat bantuan-kis PBI JK 2024? segera cek sekarang.
Pada tahun 2024, Bansos PBI-JK akan kembali cair. Penyaluran Bansos PBI-JK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bulan Januari hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS 2024, Simak Juga Besaran Nominal yang Bakal Diterima
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rendah.
Para penerima bansos akan mendapat manfaat berupa layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Bantuan KIS 2024, Bisa dengan Cara Online, Ketahui Juga Syarat dan Ketentuannya
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan disalurkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memungkinkan warga untuk mengakses fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Kriteria dan Persyaratan untuk Penerima Bansos PBI JK 2024
Kriteria untuk penerima bansos PBI JK 2024, seperti fakir miskin dan orang yang tidak mampu, ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Januari 2024, Menyusul Cair Bansos PIP, CBP dan PKH
Hasil pendataan oleh lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
Syarat penerima bansos PBI JK 2024 melibatkan beberapa dokumen, termasuk terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online Melalui Website
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: